Tulang Bawang - Beredar rekaman Video kegiatan kampanye pada akun Instagram bernama @winartiku.winartiku yang diduga milik salah satu calon Bupati Tulang Bawang, memposting instastory (Status Instagram) pada Minggu 24/11/2024.
Cuplikan video itu mendokumentasikan Ketua PC Muslimat NU Tulang Bawang, Soliha sedang menyampaikan sebuah arahan kepada masyarakat warga kecamatan Rawapitu untuk memilih salah satu Calon Bupati Tulang Bawang nomor urut 01.
Hal ini diduga melanggar PPKU Nomor 13 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasangan calon, partai politik, tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri dari pasangan calon.
Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Baca juga:
Calon PPK Pemilu 2024 Ikuti Tes Wawancara
|
Media dilarang memuat iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Adapun sanksi yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492, dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."
Sementara, menyikapi dugaan pelanggaran Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Masa Tenang Kampanye, yang diindikasi kuat dilakukan oleh calon Bupati Tulang Bawang (Winarti - Red) pada instastory instagram @winartiku.winartiku, Inda Fiska atau Ketua Bawaslu Tulang Bawang mengatakan prihal tersebut akan ditindaklanjuti pihaknya."Itu akan kita tindaklanjuti". Ungkapnya Inda Fiska pada awak media ketika dimintai tanggapan mengenai pelanggaran dimaksud(jon)